Aturan Baru, BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua
Kliktangerang.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah ini berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi dari aturan ini adalah PNS pria dapat beristri lebih dari satu tetapi dengan beberapa syarat. Berbeda, bagi PNS wanita tidak … Baca Selengkapnya