Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian secara Online di Kota Tangerang

Kliktangerang.com – Akta kematian adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat kematian seseorang. Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, mengurus akta kematian sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal. Selain itu, akta kematian juga digunakan untuk menyelesaikan masalah waris, mengajukan klaim asuransi, dan … Baca Selengkapnya