Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang
Kliktangerang.com – Masyarakat terakibat pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang. Diketahui, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta, sedangkan untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak Rp20 juta. Hal itulah yang diungkapkan, Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Kamis 9 Februari … Baca Selengkapnya