Indra Kenz Hanya Divonis 10 Tahun, Jaksa Kejari Tangsel Ajukan Banding

Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Jaksa Kejari Tangsel Ajukan Banding

Kliktangerang.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binomo divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, … Baca Selengkapnya