Motor Listrik Berkecepatan 35 KM/Jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai Helm

Motor Listrik Berkecepatan 35 KM/Jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai Helm

Kliktangerang.com – Sebentar lagi pihak Kepolisian akan menerbitkan SIM dengan penggolongan berdasar kW h untuk motor listrik. Kekinian, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung besaran arus kilowatt-jam (kW h) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik. Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Registrasi dan … Baca Selengkapnya