Biaya Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang Mulai dari Rp 100 ribuan

Kliktangerang.com – Setiap pakar waris diwajibkan untuk memenuhi persyaratan untuk membayar retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, pihak pemerintah kota (Pemkot) Tangerang hanya mengelola TPU Selapajang Jaya. Berlokasi di Jalan … Baca Selengkapnya